Hukum Menundukan Pandangan
Pertanyaan dari:
“Rilla Gussella”
Subject:
“Pertanyaan”
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Di Indonesia sekolahnya
kan berbaur antara laki-laki dan perempuan. otomatis kita selalu melihat
kawan-kawan kita sehari-hari.
yang saya ingin tanyakan tentang hukum menundukkan pandangan, karena ada
pendapat kalo kita tidak boleh melihat lawan jenis pada pandangan ke 2 ,terus
kita boleh melihat tapi dengan pandangan biasa saja. soalnya saya sering
dimarahin karena jika saya bicara dengan lawan jenis saya tidak melihat
wajahnya.
Syukron
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Wa’alaikumsalam Warohmatullohi Wabarokatuh
Semoga Allah Ta’ala memberikan keindahan dan cahaya pada wajahnya kepada
muslimin dan muslimat yang selalu menahan pandangannya terhadapa selain mahrom
Wahai Saudariku yang se-iman
Terimakasih kepada Rilla Gussela yang berpartisipasi mengirim pertanyaan
melalui email. Semoga jawaban yang diberikan dapat menguatan hati untuk selalu
menjaga diri
Allah Azza wa Jalla berfirman dalam Surat Annur ayat 30-31
30~ Katakanlah kepada
orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan
memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka,
sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat".
31~ Katakanlah kepada wanita
yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara
kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang
(biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke
dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka,
atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau
putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau
putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan
mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau
pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau
anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka
memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan
bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya
kamu beruntung.
Para Imam Madzhab menyatakan pendapat bahwa:
Imam Asy-Syafi’i
Haram melihat wanita yang bukan mahromnya begitu pula haram melihat
wajah dan telapak tangan dengan alasan takut akan menjadi fitnah karena kedua
bagian tersebut merupakan bagian yang bisa menimbulkan fitnah dan syahwat.
Berdasarkan alasan ini Imam Syafi’I mengharamkan melihat wanita baik yang
termasuk aurat maupun yang tidak, dan bukan disebabkan keduanya (wajah dan
telapak tangan) itu adalah aurat.
Pengharaman ini bisa gugur dengan adanya alasan syar'i, misalnya
pengobatan dan lain sebagainya, maka melihat wajah, telapak tangan dan bahkan
seluruh tubuhnya boleh.
Imam Hanbali
Pada asalnya, mereka mengharamkan seorang laki-laki melihat wanita yang
bukan mahrom, kecuali dalam keadaan darurat. Tetapi sebagian dari mereka
memakruhkan laki-laki melihat wajah dan telapak tangan wanita walaupun tidak
dengan syahwat.
Imam Malik
Tidak diperbolehkan bagi laki-laki melihat aurat wanita yang bukan
mahromnya walaupun tidak dengan syahwat ataupun tidak untuk tujuan kesenangan
(ladzzah). Adapun melihat bagian yang tidak termasuk aurat wanita menurut
jumhur ulama, yaitu wajah dan telapak tangan, diperbolehkan dengan syarat hal
tersebut tidak menimbulkan fitnah dan bukan untuk memuaskan kesenangan
(ladzdzah) Bila hal tersebut menimbulkan fitnah dan membangkitkan syahwat, maka
melihatnya haram.
Imam Hanafi
Seperti halnya Maliki, Hanafi juga mengharamkan laki-laki melihat wanita
yang bukan mahromnya, kecuali yang biasa nampak pada mereka dan tidak dengan
syahwat. Bila melihatnya dengan syahwat maka haram hukumnya. Adapun perhiasan
yang biasa nampak pada wanita dalam surat An-Nur : 31, menurut Hanafi adalah
wajah, telapak tangan dan telapak kaki.
Jadi, Intinya dalam masalah ini:
- Melihat aurat wanita yg bukan mahrom baik dengan
syahwat ataupun tidak dengan syahwat adalah haram. Dan hukum ini gugur
bila dalam keadaan darurat.
- Diperbolehkan melihat wajah, telapak tangan dan kaki,
menurut sebagian ulama, dengan syarat bisa menjaga diri dari fitnah dan
syahwat, karena syahwat bisa mengantarkan kita pada hal yang haram
- Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, lebih
baik laki-laki menjaga pandangannya terhadap wanita yang bukan mahrom,
karena pandangan bisa menyebabkan zina. Sesuai dengan hadits Nabi yang
mengatakan bahwa setiap bani adam memiliki peluang dan tempat untuk
berzina. Zina mata terdapat dalam pandangan, zina telinga terdapat dalam
pendengaran, zina lisan terdapat dalam pembicaraan.
- Adapun seorang laki-laki yang melihat wanita dalam
keadaan tertutup rapat auratnya dengan pakaian, maka boleh hukumnya,
karena dalam keadaan seperti ini yang terlihat adalah bukan tubuhnya
melainkan pakaiannya.
- Sebagaimana laki-laki, wanita pun harus menahan
pandangannya terhadap lawan jenis yang bukan mahrom. Dan batasan minimum
pandangannya adalah antara pusar dan lutut laki-laki, dengan syarat aman
dari fitnah dan tidak dengan syahwat. Bila sudah melibatkan syahwat maka
hukumnya menjadi haram.
Dari Abu Hurairah r.a. riwayat Bukhori
Muslim,
Rasulullah shollallahu
‘alaihi wasallam menegaskan :
إِنَّ اللهَ كَتَبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيْبَهُ مِنَ الزَّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زَنَاهُمَا النَّظَرُ وَالْأُذَنَانِ زِنَاهُمَا الْإِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ
“Sesungguhnya
Allah telah menetapkan bagi setiap anak Adam bagiannya dari zina, ia mengalami
hal tersebut secara pasti. Kedua mata zinanya adalah memandang, kedua telinga
zinanya adalah mendengar, lisan zinanya adalah berbicara, tangan zinanya adalah
memegang dan kaki zinanya adalah berjalan dan hati berhasrat dan berangan-angan
dan hal tersebut dibenarkan oleh kemaluan atau didustakannya”.
Imam Bukhory dalam menjelaskan
hadits ini menyatakan bahwa selain kemaluan, anggota badan lainnya dapat
berzina, sebagaimana beliau sebutkan dalam sebuah bab bahwa selain kemaluan,
anggota badan lainnya dapat berzina.
Warning ! ! !:
Sebagian wanita berhijab ketika keluar. Akan tetapi ia membukanya didepan kerabatnya, khususnya ketika dirumah terdapat famili yang bukan mahram. Lalu ia membuka hijabnya dengan alasan tidak mampu memakainya selama mereka bersama-sama dalam satu rumah. Adapun bantahan terhadap alasan yang lemah ini ialah, bahwa agama ini tidak diamalkan dengan hawa nafsu. Sedangkan dengan mengikuti hawa nafsu seseorang berarti telah menjadikan hawa nafsunya sebagai sesembahan
Sebagian wanita berhijab ketika keluar. Akan tetapi ia membukanya didepan kerabatnya, khususnya ketika dirumah terdapat famili yang bukan mahram. Lalu ia membuka hijabnya dengan alasan tidak mampu memakainya selama mereka bersama-sama dalam satu rumah. Adapun bantahan terhadap alasan yang lemah ini ialah, bahwa agama ini tidak diamalkan dengan hawa nafsu. Sedangkan dengan mengikuti hawa nafsu seseorang berarti telah menjadikan hawa nafsunya sebagai sesembahan
Allah Jalla Jallauh berfirman dalam Surat Al-Furqon ayat 43
“Terangkanlah kepadaku tentang orang yang menjadikan hawa
nafsunya sebagai Rabbnya. Maka apakah kamu dapat menjadi pemelihara atasnya?”
Adapaun adab-adab keluar bagi wanita:
1.Berhijab.
2.Tidak
memakai wewangian
3.pelan-pelan
dalam berjalan agar tidak etrdengar suara sandalnya.
Alah Ta’ala berfirman dalam surat Annur ayat 31
“Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan
yang mereka sembunyikan.” (An Nuur: 31)
Dan pada zaman ini kita diuji dengan adanya sandal atau sepatu yang bertumit tinggi, dan kita dapati para wanita memakainya sehingga terdengar suara sandalnya. Bahkan sering ia genit dalam berjalan, dan benarlah apa yang dikatakan oleh Nabi shallallahu’alaihi wa sallam: “Wanita adalah aurat maka jika ia keluar setan akan mengikutinya/mengincarnya.”
4.Jika ia berjalan bersama saudarinya dan disana ada pria
maka jangan bercakap-cakap dengan saudarinya tadi. Bukan berarti bahwa suara
wanita adalah aurat tapi jika pria mendengar suara wanita kadang kan
menimbulkan fitnah.
5.Hendaknya minta izin kepada suaminya jika ia sudah berkeluarga
6.Jika keluarganya jauh seperti safar maka janganlah ia keluar kecuali bersama mahramnya.
7.jangan berdesak-desakan dengan pria.
8.Hendaknya ia menghiasi dirinya dengan rasa malu.
9.Hendaknya ia menundukkan pandangannya.
10.Janganlah menanggalkan pakaiannya di tempat selain di rumahnya, jika bermaksud untuk tampil cantik dengan perbuatan itu. Karena Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: “Wanita mana saja yang menanggalkan pakaiannya selain dirumah suaminya, maka sungguh ia telah membuka penutupnya antara dia dan Rabbnya.”
Adapun hikmah dari menundukkan pandangan :
- Akan dikaruniai oleh Allah kelezatan iman. Hal ini
sesuai dengan sabda Nabi,”Barangsiapa memandang seorang wanita kemudian
menundukkan (memalingkan) pandangannya (karena takut fitnah, pen) maka
Allah akan mengkaruniakan kepadanya kelezatan iman”
- Akan dikaruniai oleh Allah cahaya kalbu dan kekuatan firasat.
Karena itulah setelah menerangkan perintah menundukkan pandangan dan
berbagai perintah untuk bersikap ‘iffah (menjaga
kehormatan diri) maka Allah menyambungnya dengan ayat Cahaya, yang
menerangkan tentang cahaya-Nya yang Agung (yang tersulut sendiri
tanpa disulut).
- Akan dikaruniai oleh Allah kekuatan dan ketetapan hati serta
keberanian.
Wallahu ‘alamu
Wassalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh
Tidak ada komentar:
Posting Komentar