Pertanyaan
dari:
"Faza Amna"
Subject:
"Kedudukan
Hadits dan Alqur'an"
"assalamu'alaikum habib.
saya
ingin bertanya bib, mengenai hubungan hadits dengan al-qur'an.
saya
diajak diskusi mengenai hadits oleh guru saya, beliau beragama islam tapi tidak
percaya hadits, karena hadits ditulis pada zaman khalifah umar bin abdul aziz,
yang jaraknya bertahun2 dari meninggalnya Rasulullah, oleh karena itu bisa saja
bunyi hadits itu merupakan karangan yang mengatsnamakan oara sahabat Nabi.
pertanyaan
saya, apakah dasar-dasar kita memakai hadits sebagai rujukan kedua setelah
al-qur'an??
mohon
penjelasannya bib mengenai pertanyaan diatas.
trimaksih
bib.
wassalamu'alaikum."
Wa'alaikumsalam
Warohmatullohi Wabarokatuh
Semoga
Allah memberikan kesejahteraan dan keberkahan yang selalu menaungi anda setiap
hari.
Wahai
Saudara ku yang ku cintai
Terimakasih
kepada Faza Amna yang telah berpartisipasi untuk mengirim email.semoga apa
yang dapat dibicaraan bermanfaat didalam kehidupan sehari-hari
Dasar-dasar kita memakai hadits sebagai rujukan kedua setelah Alquran
Sebelum itu, kita harus mengetahui apa itu Hadits?
Hadits merupakan
segala perkataan, perbuatan dan kebiasaan-kebiasaan yang dilakukan oleh
Sayyiduna Muhammad SAW.
A.
BENTUK-BENTUK HADITS
1.
Hadist Qouli
Hadits
yang berupa perkataan (Qauliyah), contohnya sabda Nabi SAW :
"Orang
mukmin dengan orang mukmin lainnya bagaikan sebuah bangunan, yang satu sama
lain saling menguatkan." (HR. Muslim)
2.
Hadist Fi’li
Hadits
yang berupa perbuatan (fi’liyah) mencakup perilaku Nabi SAW, seperti
tata cara shalat, puasa, haji, dsb. Berikut contoh haditsnya, Seorang sahabat
berkata : “Nabi SAW menyamakan (meluruskan) saf-saf kami ketika kami
melakukan shalat. Apabila saf-saf kami telah lurus, barulah Nabi SAW
bertakbir.” (HR. Muslim)
3.
Hadist Taqriri
Hadits
yang berupa penetapan (taqririyah) atau penilaian Nabi SAW terhadap apa
yang diucapkan atau dilakukan para sahabat yang perkataan atau perbuatan mereka
tersebut diakui dan dibenarkan oleh Nabi SAW.
Contohnya
hadits berikut, seorang sahabat berkata ; “Kami (Para sahabat)
melakukan shalat dua rakaat sesudah terbenam matahari (sebelum shalat maghrib),
Rasulullah SAW terdiam ketika melihat apa yang kami lakukan, beliau tidak
menyuruh juga tidak melarang kami ” (HR. Muslim)
B.
Hadits sebagai sumber hukum Islam
a. Dalil al-Qur’an
(Q.S.
al-Hasyr: 7)
”Apa
yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu,
Maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras
hukumannya.
(Q.S. an-Nisa’: 64)
”Dan
kami tidak mengutus seseorang Rasul melainkan untuk ditaati dengan seizin
Allah”....
(Q.S.
al-Imran: 32)
”Katakanlah:
Ta'atilah Allah dan Rasul-Nya; jika kamu berpaling, Maka Sesungguhnya Allah
tidak menyukai orang-orang kafir”.
b. Dalil Hadits
Artinya: “Aku tinggalkan dua pusaka untukmu sekalian, yang kalian tidak akan tersesat selagi kamu berpegang teguh pada keduanya, yaitu berupa kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya”. (H.R. Malik)
Artinya: “Aku tinggalkan dua pusaka untukmu sekalian, yang kalian tidak akan tersesat selagi kamu berpegang teguh pada keduanya, yaitu berupa kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya”. (H.R. Malik)
C.
FUNGSI HADITS TERHADAP AL-QUR’AN
a. Hadist menguatkan hukum yang ditetapkan Al-qur`an.
Di sini hadits berfungsi memperkuat dan memperkokoh hukum
yang dinyatakan oleh Al-quran. Misalnya, Al-quran menetapkan hukum puasa, dalam
firman-Nya :“Hai orang – orang yang beriman diwajibkan atas kamu berpuasa
sebagaimana diwajibkan atas orang – orang sebelum kamu agar kamu bertakwa” .
(Q.S AL BAQARAH/2:183)
Dan hadits menguatkan kewajiban puasa tersebut:
Islam didirikan atas lima perkara : “persaksian bahwa tidak
ada Tuhan selain Allah , dan Muhammad adalah rasulullah, mendirikan shalat ,
membayar zakat , puasa pada bulan ramadhan dan naik haji ke baitullah.” (H.R
Bukhari dan Muslim)
b. Hadits memberikan rincian terhadap pernyataan Al qur`an
yang masih bersifat global.
Misalnya Al-qur`an menyatakan perintah shalat :
“Dan dirikanlah oleh kamu shalat dan bayarkanlah zakat” (Q.S
Al Baqarah /2:110) shalat dalam ayat diatas masih bersifat umum, lalu hadits
merincinya, misalnya shalat yang wajib dan sunat. sabda Rasulullah SAW: Dari
Thalhah bin Ubaidillah : bahwasannya telah datang seorang Arab Badui kepada
Rasulullah SAW. dan berkata : “Wahai Rasulullah beritahukan kepadaku salat apa
yang difardukan untukku?” Rasul berkata : “Salat lima waktu, yang lainnya
adalah sunnat” (HR.Bukhari dan Muslim)
Al-qur`an tidak menjelaskan operasional shalat secara rinci,
baik bacaan maupun gerakannya. Hal ini dijelaskan secara terperinci oleh
Hadits, misalnya sabda Rasulullah SAW:“Shalatlah kamu sekalian sebagaimana
kalian melihat aku shalat.” (HR. Bukhari)
c. Hadits membatasi kemutlakan ayat Al qur`an.
Misalnya Al qur`an mensyariatkan wasiat:
“Diwajibkan atas kamu, apabila seorang diantara kamu
kedatangan tanda–tanda maut dan dia meninggalkan harta yang banyak, berwasiatlah
untuk ibu dan bapak karib kerabatnya secara makruf. Ini adalah kewajiban atas
orang–orang yang bertakwa,”
(Q.S Al Baqarah/2:180)
Hadits memberikan batas maksimal pemberian harta melalui
wasiat yaitu tidak melampaui sepertiga dari harta yang ditinggalkan (harta
warisan). Hal ini disampaikan Rasul dalam hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari
dan Muslim dari Sa`ad bin Abi Waqash yang bertanya kepada Rasulullah tentang
jumlah pemberian harta melalui wasiat. Rasulullah melarang memberikan
seluruhnya, atau setengah. Beliau menyetujui memberikan sepertiga dari jumlah
harta yang ditinggalkan.
d. Hadits memberikan pengecualian terhadap pernyataan Al
Qur`an yang bersifat umum.
Misalnya Al-qur`an mengharamkan memakan bangkai dan darah:“Diharamkan
bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, daging yang disembelih atas nama
selain Allah , yang dicekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, yang
dimakan binatang buas kecuali yang sempat kamu menyembelihnya , dan yang
disembelih untuk berhala. Dan diharamkan pula bagimu mengundi nasib dengan anak
panah, karena itu sebagai kefasikan.
(Q.S Al Maidah /5:3)
Hadits memberikan pengecualian dengan membolehkan memakan
jenis bangkai tertentu (bangkai ikan dan belalang ) dan darah tertentu (hati
dan limpa) sebagaimana sabda Rasulullah SAW:Dari Ibnu Umar ra.Rasulullah saw
bersabda : ”Dihalalkan kepada kita dua bangkai dan dua darah . Adapun dua
bangkai adalah ikan dan belalang dan dua darah adalah hati dan
limpa.”(HR.Ahmad, Syafii`,Ibn Majah ,Baihaqi dan Daruqutni)
Nah, Sekarang ini kita akan dan sedang menjalani zaman, dimana zaman yang banyak sekali fitnah-fitnah yang menyebarkan hadits-hadits dho'if bahkan juga bersifat maudhu' dan bahkan orang yang benar disalahkan dan orang yang salah dibenarkan. Untuk itu, janganlah saudaraku jauh dari para 'ulama, para habaib, para ustadz, para guru, karena mereka semua yang akan ilmu untuk mendekatkan diri kepada Allah dan Rasululloh
Semoga Allah SWT melindungi kita dari zaman fitnah ini dan melimpahkan keberkahan serta membuka pintu pintu kemudahan pada saudara anda saudaraku, dalam mencari nafkah
di Bumi Nya, Rabbiy curahkan padanya kemakmuran.., aaamiin
Demikian wahai saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam
kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
dan jangan Lupa membaca Aqur'an, jangan lewatkan
seharipun tanpa membaca Alqur'an jadikan bacaan yg paling anda senangi, berkata
Imam Ahmad bin Hanbal, Cinta Allah besar pada pecinta Alqur'an, dengan
memahamainya atau tidak dg memahaminya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar