Jumat, 14 Juni 2013

Hukum Menundukkan Pandangan



Hukum Menundukan Pandangan

Pertanyaan dari:
       “Rilla Gussella”

Subject:
        “Pertanyaan”

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

        Di Indonesia sekolahnya kan berbaur antara laki-laki dan perempuan. otomatis kita selalu melihat kawan-kawan kita sehari-hari. 
yang saya ingin tanyakan tentang hukum menundukkan pandangan, karena ada pendapat kalo kita tidak boleh melihat lawan jenis pada pandangan ke 2 ,terus kita boleh melihat tapi dengan pandangan biasa saja. soalnya saya sering dimarahin karena jika saya bicara dengan lawan jenis saya tidak melihat wajahnya.

Syukron
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh


Wa’alaikumsalam Warohmatullohi Wabarokatuh
Semoga Allah Ta’ala memberikan keindahan dan cahaya pada wajahnya kepada muslimin dan muslimat yang selalu menahan pandangannya terhadapa selain mahrom

Wahai Saudariku yang se-iman
Terimakasih kepada Rilla Gussela yang berpartisipasi mengirim pertanyaan melalui email. Semoga jawaban yang diberikan dapat menguatan hati untuk selalu menjaga diri

Allah Azza wa Jalla berfirman dalam Surat Annur ayat 30-31
30~      Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat".

31~      Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.

Para Imam Madzhab menyatakan pendapat bahwa:

Imam Asy-Syafi’i
Haram melihat wanita yang bukan mahromnya begitu pula haram melihat wajah dan telapak tangan dengan alasan takut akan menjadi fitnah karena kedua bagian tersebut merupakan bagian yang bisa menimbulkan fitnah dan syahwat. Berdasarkan alasan ini Imam Syafi’I mengharamkan melihat wanita baik yang termasuk aurat maupun yang tidak, dan bukan disebabkan keduanya (wajah dan telapak tangan) itu adalah aurat.

Pengharaman ini bisa gugur dengan adanya alasan syar'i, misalnya pengobatan dan lain sebagainya, maka melihat wajah, telapak tangan dan bahkan seluruh tubuhnya boleh.


Imam Hanbali
Pada asalnya, mereka mengharamkan seorang laki-laki melihat wanita yang bukan mahrom, kecuali dalam keadaan darurat. Tetapi sebagian dari mereka memakruhkan laki-laki melihat wajah dan telapak tangan wanita walaupun tidak dengan syahwat.

Imam Malik 
Tidak diperbolehkan bagi laki-laki melihat aurat wanita yang bukan mahromnya walaupun tidak dengan syahwat ataupun tidak untuk tujuan kesenangan (ladzzah). Adapun melihat bagian yang tidak termasuk aurat wanita menurut jumhur ulama, yaitu wajah dan telapak tangan, diperbolehkan dengan syarat hal tersebut tidak menimbulkan fitnah dan bukan untuk memuaskan kesenangan (ladzdzah) Bila hal tersebut menimbulkan fitnah dan membangkitkan syahwat, maka melihatnya haram.


Imam Hanafi
Seperti halnya Maliki, Hanafi juga mengharamkan laki-laki melihat wanita yang bukan mahromnya, kecuali yang biasa nampak pada mereka dan tidak dengan syahwat. Bila melihatnya dengan syahwat maka haram hukumnya. Adapun perhiasan yang biasa nampak pada wanita dalam surat An-Nur : 31, menurut Hanafi adalah wajah, telapak tangan dan telapak kaki.


Jadi, Intinya dalam masalah ini:
  1. Melihat aurat wanita yg bukan mahrom baik dengan syahwat ataupun tidak dengan syahwat adalah haram. Dan hukum ini gugur bila dalam keadaan darurat.
  2. Diperbolehkan melihat wajah, telapak tangan dan kaki, menurut sebagian ulama, dengan syarat bisa menjaga diri dari fitnah dan syahwat, karena syahwat bisa mengantarkan kita pada hal yang haram
  3. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, lebih baik laki-laki menjaga pandangannya terhadap wanita yang bukan mahrom, karena pandangan bisa menyebabkan zina. Sesuai dengan hadits Nabi yang mengatakan bahwa setiap bani adam memiliki peluang dan tempat untuk berzina. Zina mata terdapat dalam pandangan, zina telinga terdapat dalam pendengaran, zina lisan terdapat dalam pembicaraan.
  4. Adapun seorang laki-laki yang melihat wanita dalam keadaan tertutup rapat auratnya dengan pakaian, maka boleh hukumnya, karena dalam keadaan seperti ini yang terlihat adalah bukan tubuhnya melainkan pakaiannya.
  5. Sebagaimana laki-laki, wanita pun harus menahan pandangannya terhadap lawan jenis yang bukan mahrom. Dan batasan minimum pandangannya adalah antara pusar dan lutut laki-laki, dengan syarat aman dari fitnah dan tidak dengan syahwat. Bila sudah melibatkan syahwat maka hukumnya menjadi haram.

Dari Abu Hurairah r.a. riwayat Bukhori Muslim,
Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam menegaskan :
إِنَّ اللهَ كَتَبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيْبَهُ مِنَ الزَّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زَنَاهُمَا النَّظَرُ وَالْأُذَنَانِ زِنَاهُمَا الْإِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ
Sesungguhnya Allah telah menetapkan bagi setiap anak Adam bagiannya dari zina, ia mengalami hal tersebut secara pasti. Kedua mata zinanya adalah memandang, kedua telinga zinanya adalah mendengar, lisan zinanya adalah berbicara, tangan zinanya adalah memegang dan kaki zinanya adalah berjalan dan hati berhasrat dan berangan-angan dan hal tersebut dibenarkan oleh kemaluan atau didustakannya”.
Imam Bukhory dalam menjelaskan hadits ini menyatakan bahwa selain kemaluan, anggota badan lainnya dapat berzina, sebagaimana beliau sebutkan dalam sebuah bab bahwa selain kemaluan, anggota badan lainnya dapat berzina.


Warning ! ! !:
Sebagian wanita berhijab ketika keluar. Akan tetapi ia membukanya didepan kerabatnya, khususnya ketika dirumah terdapat famili yang bukan mahram. Lalu ia membuka hijabnya dengan alasan tidak mampu memakainya selama mereka bersama-sama dalam satu rumah. Adapun bantahan terhadap alasan yang lemah ini ialah, bahwa agama ini tidak diamalkan dengan hawa nafsu. Sedangkan dengan mengikuti hawa nafsu seseorang berarti telah menjadikan hawa nafsunya sebagai sesembahan

Allah Jalla Jallauh berfirman dalam Surat Al-Furqon ayat 43
“Terangkanlah kepadaku tentang orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai Rabbnya. Maka apakah kamu dapat menjadi pemelihara atasnya?”

Adapaun adab-adab keluar bagi wanita:
1.Berhijab.
2.Tidak memakai wewangian
3.pelan-pelan dalam berjalan agar tidak etrdengar suara sandalnya.
Alah Ta’ala berfirman dalam surat Annur ayat 31
“Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.” (An Nuur: 31)

Dan pada zaman ini kita diuji dengan adanya sandal atau sepatu yang bertumit tinggi, dan kita dapati para wanita memakainya sehingga terdengar suara sandalnya. Bahkan sering ia genit dalam berjalan, dan benarlah apa yang dikatakan oleh Nabi shallallahu’alaihi wa sallam: “Wanita adalah aurat maka jika ia keluar setan akan mengikutinya/mengincarnya.”


4.Jika ia berjalan bersama saudarinya dan disana ada pria maka jangan bercakap-cakap dengan saudarinya tadi. Bukan berarti bahwa suara wanita adalah aurat tapi jika pria mendengar suara wanita kadang kan menimbulkan fitnah.

5.Hendaknya minta izin kepada suaminya jika ia sudah berkeluarga

6.Jika keluarganya jauh seperti safar maka janganlah ia keluar kecuali bersama mahramnya.

7.jangan berdesak-desakan dengan pria.

8.Hendaknya ia menghiasi dirinya dengan rasa malu.

9.Hendaknya ia menundukkan pandangannya.

10.Janganlah menanggalkan pakaiannya di tempat selain di rumahnya, jika bermaksud untuk tampil cantik dengan perbuatan itu. Karena Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: “Wanita mana saja yang menanggalkan pakaiannya selain dirumah suaminya, maka sungguh ia telah membuka penutupnya antara dia dan Rabbnya.”

Adapun hikmah dari menundukkan pandangan :
  1. Akan dikaruniai oleh Allah kelezatan iman. Hal ini sesuai dengan sabda Nabi,”Barangsiapa memandang seorang wanita kemudian menundukkan (memalingkan) pandangannya (karena takut fitnah, pen) maka Allah akan mengkaruniakan kepadanya kelezatan iman”
  2. Akan dikaruniai oleh Allah cahaya kalbu dan kekuatan firasat. Karena itulah setelah menerangkan perintah menundukkan pandangan dan berbagai perintah untuk bersikap ‘iffah (menjaga kehormatan diri) maka Allah menyambungnya dengan ayat Cahaya, yang      menerangkan tentang cahaya-Nya yang Agung (yang tersulut sendiri tanpa disulut).
  3. Akan dikaruniai oleh Allah kekuatan dan ketetapan hati serta keberanian. 

Wallahu ‘alamu

Wassalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

..:: Perhatian !! terima kasih atas kunjungannya, jangan lupa kalau mau copy/paste harap cantumkan sumbernya by http://www.koarhan.blogspot.com dan blog ini setiap minggunya akan di update, Attention! thank you for visiting, do not forget to come back again and if you copy / paste please indicate the source by http://www.koarhan.blogspot.com and this blog will be updated every week::..