Waktu Terlarang untuk Mengerjakan Sholat
 
Dari 'Uqbah bin 'Amir Radhiyallahu anhu, ia berkata:
ثَلاَثُ سَاعَاتٍ كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ 
يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّيَ فِيْهِنَّ أَوْ أَنْ نَقْبَرَ فِيْهِنَّ 
مَوْتَانَـا: حِيْنَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ، 
وَحِيْـنَ يَقُوْمُ قَائِمُ الظَّهِيْرَةِ حَتَّـى تَمِيْلَ الشَّمْسُ، 
وَحِيْنَ تَضَيَّفَ الشَّمْسُ لِلْغُرُوْبِ حَتَّى تَغْرُبَ. 
“Tiga waktu yang Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang kami 
shalat atau mengubur orang-orang mati kami pada saat itu: ketika 
matahari terbit hingga naik, ketika pertengahan siang hingga matahari 
tergelincir, ketika matahari condong ke barat hingga tenggelam."
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menjelaskan alasan dilarangnya 
shalat dalam waktu-waktu ini melalui perkataan beliau kepada 'Amr bin 
'Abasah: “Kerjakanlah shalat Shubuh. Kemudian hentikanlah shalat hingga 
matahari terbit dan naik. Karena sesungguhnya ketika terbit, matahari 
berada di antara dua tanduk syaitan. Pada waktu itu orang-orang kafir 
sujud kepada matahari. Setelah itu shalatlah, karena sesungguhnya shalat
 tersebut disaksikan dan dihadiri. Hingga bayangan naik setinggi tombak.
 Kemudian hentikanlah shalat. Karena waktu itu Jahannam bergolak. Jika 
bayangan telah condong ke barat, maka shalatlah, karena sesungguhnya 
shalat itu dihadiri dan disaksikan. Hingga engkau shalat 'Ashar. 
Kemudian hentikanlah shalat hingga matahari terbenam. Karena 
sesungguhnya ia terbenam di antara dua tanduk syaitan. Dan ketika itu 
orang-orang kafir sujud kepada matahari.”
Dikecualikan dari Larangan Ini Waktu dan Tempat Tertentu
Adapun waktu, adalah ketika matahari berada tepat di atas pada hari Jum'at:
Dalilnya adalah sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam :
لاَ يَغْتَسِلُ رَجُلٌ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَتَطَهَّرَ مَـا اسْتَطَاعَ 
مِنْ طُهْرٍ وَيُدَهِّنُ مِنْ دُهْنٍ أَوْ يَمُسُّ مِنْ طِيْبِ بَيْتِهِ، 
ثُمَّ يَخْـرُجُ فَلاَ يُفَرِّقُ بَيْنَ اثْنَيْنِ، ثُمَّ يُصَلِّى مَا 
كُتِبَ لَهُ، ثُمَّ يُنْصِتْ إِذَا تَكَلَّمَ اْلإِمَامُ، إِلاَّ غُفِرَ 
لَهُ، مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ اْلأُخْرَى.
“Tidaklah seseorang mandi pada hari Jum'at, lantas bersuci 
sebaik-baiknya, mengenakan minyak rambut, atau mengenakan minyak wangi 
rumahnya. Kemudian keluar dan tidak memisahkan antara dua orang, lalu 
shalat sunnah semampunya. Setelah itu ia diam ketika imam berkhutbah, 
melainkan akan diampuni dosa-dosanya antara Jum'at yang satu dengan 
Jum'at yang lain."
Beliau menganjurkan shalat sunnah semampunya dan tidak melarang kecuali 
setelah keluarnya imam. Oleh sebab itu, banyak ulama terdahulu, di 
antaranya 'Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu anhu, yang kemudian 
diikuti oleh al-Imam Ahmad bin Hanbal, mengatakan bahwa keluarnya imam 
menghentikan shalat, dan khutbahnya menghentikan perkataan. Mereka 
menjadikan keluarnya imam sebagai penghalang shalat, bukan pertengahan 
siang.
Adapun pengecualian tempat adalah, Makkah -semoga Allah menambah 
kemuliaan dan keagungannya-. Karena Allah Ta'ala telah melebihkannya 
dengan kemuliaan dan keagungan. Shalat di sana tidak ada yang 
dimakruhkan pada waktu-waktu tadi.
Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam : “Wahai Bani 'Abdi
 Manaf, janganlah kalian menghalangi siapa pun yang melakukan thawaf dan
 shalat di Baitullah ini kapan saja. Baik malam maupun siang hari."
Shalat yang dilarang pada waktu-waktu tersebut adalah shalat sunnah 
murni yang tidak ada sebabnya. Pada waktu-waktu ini diperbolehkan untuk 
mengqadha shalat-shalat yang terlewatkan, baik wajib maupun sunnah.
Dalilnya adalah berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam :
مَنْ نَسِىَ صَلاَةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا لاَكَفَّرَةَ لَهَا إِلاَّ ذلِكَ.
"Barangsiapa lupa terhadap suatu shalat, maka hendaklah ia shalat ketika
 ingat. Tidak ada kaffarat baginya kecuali (shalat) itu."
Shalat setelah selesai wudhu' juga boleh untuk dilakukan kapan saja.
Dalilnya adalah berdasarkan hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, di 
mana Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata pada Bilal ketika 
Shubuh, “Wahai Bilal, beritahulah aku amalan yang paling engkau harapkan
 (pahalanya) yang engkau kerjakan dalam Islam. Karena sesungguhnya aku 
mendengar suara kedua sandalmu berada di depanku dalam Surga." Bilal 
menjawab, "Tidaklah aku melakukan suatu amalan yang paling kuharapkan 
(pahalanya). Hanya saja, tidaklah aku bersuci, baik saat petang maupun 
siang, melainkan aku shalat sunnah dengannya."
Diperbolehkan juga shalat tahiyyatul masjid.
Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam :
إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلاَ يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ.
"Jika salah seorang di antara kalian masuk masjid, maka janganlah duduk hingga shalat dua raka'at."
Dilarang Shalat Sunnah setelah Fajar Terbit dan Sebelum Shalat Shubuh.
Dari Yasar bekas budak Ibnu 'Umar, dia berkata, “Ibnu 'Umar melihatku 
sedang shalat setelah fajar terbit. Lalu dia berkata, 'Wahai Yasar, 
sesungguhnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam keluar menemui 
kami ketika kami sedang melakukan shalat ini. Kemudian beliau bersabda, 
'Hendaklah orang yang hadir di antara kalian memberitahu yang tidak 
hadir. Janganlah kalian shalat setelah fajar kecuali dua raka'at.'"
Dilarang Shalat Sunnah setelah Iqamat
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا أُقِيْمَتِ الصَّلاَةُ فَلاَ صَلاَةَ إِلاَّ الْمَكْتُوْبَةَ.
"Jika iqamat shalat sudah dikumandangkan, maka tidak ada shalat selain shalat wajib."
Tempat-Tempat Dilarangnya Shalat
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
فُضِّلْتُ عَلَى اْلأَنْبِيَاءِ بِسِتٍّ: أُعْطِيْتُ جَوَامِعُ الْكَلِمِ، 
وَنُصِرْتُ بِالرُّعْبِ، وَأُحِلَّتْ لِيَ الْغَنَائِمُ، وَجُعِلَتْ لِيَ 
اْلأَرْضُ طَهُوْرًا وَمَسْجِدًا، وَأُرْسِلْتُ إِلَى الْخَلْقِ كَافَّةً، 
وَخُتِمَ بِيَ النَّبِيُّوْنَ.
"Aku dilebihkan atas para Nabi dengan enam perkara: (1) aku diberi 
ucapan yang singkat dan penuh makna, (2) aku ditolong dengan rasa takut 
(musuh atasku), (3) dihalalkan bagiku harta rampasan perang, (4) bumi 
dijadikan sarana bersuci dan masjid untukku, (5) aku diutus untuk 
seluruh makhluk, dan (6) para Nabi ditutup denganku."
Semua bumi adalah masjid selain yang dikecualikan dalam beberapa hadits di bawah ini:
Dari Jundub bin 'Abdillah al-Bajali Radhiyallahu anhu, dia berkata, 
“Lima hari sebelum Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam meninggal 
aku mendengar beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
أَلاَ وَإِنَّ مَنْ كَـانَ قَبْلَكُمْ كَـانُوْا يَتَّخِذُوْنَ قُبُوْرَ 
أَنْبِيَائِهِمْ وَصَالِِحِيْهِمْ مَسَاجِدَ، أَلاَ فَلاَ تَتَّخِذُوا 
الْقُبُرْرَ مَسَـاجِدَ، إِنِّى أَنْهَاكُمْ عَنْ ذلِكَ.
‘Ketahuilah, sesungguhnya orang-orang sebelum kalian menjadikan 
kubur-kubur para Nabi dan orang-orang shalih mereka sebagai masjid. 
Ketahuilah, janganlah kalian menjadikan kubur sebagai masjid. 
Sesungguhnya aku melarang kalian melakukan hal itu.’"
Dari Abu Sa'id al-Khudri Radhiyallahu anhu, dia mengatakan bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
اَلأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ إِلاَّ الْمَقْبَرَةَ وَالْحَمَّامَ.
"Semua bumi adalah masjid kecuali kubur dan kamar mandi." 
Dari al-Barra' bin 'Azib Radhiyallahu anhu, dia mengatakan bahwasanya 
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ditanya tentang shalat di 
penderuman unta. Beliau menjawab:
لاَ تُصَلُّوْا فِي مَبَارِكِ اْلإِبِلِ فَإِنَّهَا مِنَ الشَّيَاطِيْنِ.
“Janganlah kalian shalat di penderuman unta. Karena ia termasuk syaitan.”
Dan beliau ditanya tentang shalat di penambatan kambing. Beliau menjawab:
صَلُّوْا فِيْهَا فَإِنَّهَا بَرَكَةٌ.
"Shalatlah di situ, karena ia adalah barakah." 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar